BACA JUGA:Siap-siap, Ditlantas Polda Jambi Akan Tilang Warga Pakai Plat Dasar Putih Tulisan Hitam Bodong
BACA JUGA:Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu
"Contoh Bharada E, itu kontribusinya apa dalam struktur peristiwa kami tanyakan. Berbeda dengan ajudan lainnya yang memiliki kontribusi lain dalam peristiwa itu," jelasnya.
Artinya, spesifikasi pertanyaan tidak hanya ditujukan kepada Bharada E saja namun menyeluruh kepada setiap ajudan.
Kendati telah memeriksa enam ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo, Anam mengatakan lembaga HAM tersebut masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak lainnya. Baik itu ajudan, pengurus rumah tangga dan lain sebagainya.
Tujuannya, untuk memperkuat data, informasi maupun keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim. Terkait jadwal pemeriksaan, hal itu masih diatur oleh Komnas HAM.(*)
Artikel ini telah tayang di FIN.co.id, dengan judul Eks Kabareskrim Singgung Bharada E Dibebaskan dengan Alasan Membela Diri: Tidak Cukup, Sakti Namanya