SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Polres Sarolangun saat ini sudah menahan dua dari tiga pelaku pembunuhan siswa SMK Al Fattah, NA (17).
Mereka adalah AR dan DS, sama-sama masih berusia 17 tahun. "Untuk pelaku yang satunya masih dikejar. Dalam waktu dekat ini akan kita ungkap. Saat ini masih dalam pengejaran oleh tim kita dan untuk indentitasnya sudah kita ketahui," kata Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqin, Senin 1 Agustus 2022.
Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi pun menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.
"Untuk pelaku dipidana kurangan penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," kata Sandy. Terkait usia kedua pelaku yang masih di bawah umur, Wakapolres Sarolangun mengatakan hal tersebut nanti akan diputuskan di pengadilan. “Karena pertimbangannya mereka masih di bawah umur,” kata dia.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Sadu Diminta Berhati-Hati, Terkait Harimau Liar yang Berkeliaran
BACA JUGA:Masalah Limbah, Komisi III dan DLH Provinsi Jambi akan Segel PT PAL di Muaro Jambi
Untuk diketahui, nyawa NA dihabisi gara-gara menagih hutang pada DS. Pelaku ada tiga orang. Dua sudah ditangkap, dan satu orang lagi masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka menghabisi nyawa NA beberapa waktu lalu. Informasi yang didapat, peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2022 lalu. DS sebelumnya punya hutang pada NA sebesar Rp150 ribu.
Merasa belum dibayar, NA pun selalu menagih ke DS. Kesal karena terus-terusan ditagih, DS pun menyusun rencana jahat.
Pada hari naas itu, dia mengajak NA untuk bertemu sebuah hutan, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
NA pun menyetujui janji bertemu itu. Rupanya begitu sampai di lokasi, dia malah dikeroyok oleh DS dan dua orang temannya.
Perkelahian tak imbang ini membuat NA kewalahan. Dia bahkan dipukul dengan kayu di kepala bagian belakangnya.
NA langsung roboh dan meninggal dunia. Ketiga pelaku pun berusaha menutupi perbuatannya. Mayat NA mereka letakkan di sungai yang tak jauh dari lokasi.