"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," jelasnya saat konferensi pers di Mabes Polri.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 5 Agustus 2022, Libra, Anda Mungkin Merasa Agak Cemas
BACA JUGA:Tegas, Ini Jawaban Rizky Billar Saat Dituduh Menumpang Hidup Dengan Lesti Kejora
Sehingga, bukan tak mungkin penanganan dan pengungkapan kasus Brigadir J akan memakan waktu lama.
Belum lagi semua pihak juga tengah menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang tengah dilakukan penelitian di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh dokter forensik independen.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melalui Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
BACA JUGA:Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nathalie Holsher Curhat Begini
BACA JUGA:Emas Hari Ini Meroket Karena Kabar Menegangkan Dari Amerika
"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri Listyo.
Kapolri Listyo memastikan, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya.
Publik menilai bahwa pengungkapan kasus peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, penanganannya sangat lamban.
BACA JUGA:Rutin Minum Teh, Punya Manfaat Baik untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Pecinta Keju Jangan Kalap! Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Keju
Desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali dinyatakan bahwa kasus yang diduga melibatkan 25 anggota polri ini harus segera dituntaskan.