JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat waspada terhadap ribuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab hanya 102 pinjol resmi yang terdata di OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Untuk Pinjol yang resmi hanya tercatat sebanyak 102.
"Saat terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK," ujarnya.
"Namun, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," tambah Ihsan dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut ke depan OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Ihsan berharap masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.
Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," ungkap Ihsan.
BACA JUGA: Ini Saran Dari Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM Untuk Cegah Penularan Wabah Cacar Monyet
Ihsan menambahkan bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online seperti dikutip dari jpnn.com.
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," ujar Ihsan. (viz)