Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA:BKKBN Bersama Mitra Komisi IX DPR RI Adakan Kampaye Percepatan Turun Stunting
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Tinjau Candi Tuo Sumay di Kabupaten Tebo, Ini Pesannya
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik.
Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Dugaan Baru! Komnas HAM Curiga Jika Penembak Brigadir J Bukan Bharada E, Lantas Siapa?