Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
BACA JUGA:Nama AKP Rita Yuliana Sempat Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Begini Kabar Terbarunya
BACA JUGA:Diisukan Jadi Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Akhirnya Angkat Bicara
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.(*)
Artikel ini telah tayang di FIN.co.id, dengan judul Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J