JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang kini merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J menulis sepucuk surat.
Sepucuk surat tersebut dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis, usai Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus (timsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis 11 Agustus 2022.
Dia menyampaikan pesan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya Korps Bhayangkara yang merasa dirugikan terkait kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:15 Tahun Menikah, Ini Tips Rumah Tangga Tetap Harmonis Dari Darius Sinathrya
Arman membacakan sepucuk surat Ferdy Sambo itu di rumah pribadi kliennya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Agustus 2022 malam.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri," kata Arman membacakan pesan Sambo.
Pati Yanma Polri itu juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat luas atas informasi bohong yang memicu polemik kasus kematian Brigadir J itu.
"(Meminta maaf, red) beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Sambo.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Ajak Forum CSR Bersinergi Bangun Jambi
BACA JUGA:Ternyata 5 Makanan Sehat Ini Bikin Kamu Sering Buang Angin, Apa Saja? Simak di Sini
Alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu memastikan siap menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," tulis Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berdalih perbutanya tersebut murni untuk membela kehormatan keluarganya.