JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi resmi dihentikan tim penyidik.
Pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir Josua kepada Putri Candrawathi yang selama ini di gaungkan sebagai motif pembunuhan, ternyata bohong.
Sehingga, kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi resmi dihentikan.
Ini sesuai dengan perkataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya menyebutkan bahwa kecil kemungkinan Pasal 340 KUHP diterapkan terjadinya pelecehan.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Kena OTT, KPK: Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Bersama Mitra BKKBN Gelar Kegiatan Kampanye Penurunan Stunting di Kabupaten/Kota
Pernyataan itu tegas, seolah memang tak ada pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi sejak awal kasus ini mencuat ke publik pada 9 Juli 2022 lalu.
Kepastian dihentikannya kasus tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.
BACA JUGA:Tak Mau Berkoalisi, Partai Berkarya Targetkan 5 Persen Dengan 30 Kursi DPR RI Pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Memiliki Jumlah Ambisi dan Keberanian yang Sempurna
“(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.
Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir J itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.