Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Pertanyaannya, apakah Putri Candrawati akan juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua?(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Penyidik Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi, Polisi Bohongi Polisi Terbukti Nyata?