JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa partai politik yang tidak melengkapi dokumen pada hari ke 14 atau hari terakhir pendaftaran sebagai peserta pemilu dinyatakan gugur.
Disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik melalui keterangan tertulisnya, Minggu 14 Agustus 2022 bahwa ada 12 partai politik (Parpol).
Mereka mendaftar sebagai calon partai peserta Pemilu 2024 pada hari ke-14 atau hari terakhir pendaftaran.
"Info rencana jadwal pendaftaran Partai Politik di hari terakhir ada 12 partai politik, 2 partai politik mendaftarkan kembali," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik melalui keterangan tertulisnya, Minggu 14 Agustus 2022.
Adapun 12 partai tersebut adalah, Partai Republika Indonesia, pukul 08.00 WIB dan Partai Pelita, pukul 10.00 WIB.
Kedua partai politik tersebut datang untuk kembali mendaftar lantaran dokumennya belum lengkap.
BACA JUGA:Ancaman Intimidasi Bharada E Mulai Menguat, Jadi Alasan LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat?
Kemudian 10 partai politik lainnya adalah pertama, Partai Republik Satu yang datang pada pukul 10.00 WIB, Partai Pemersatu Bangsa, datang pukul 14.00 WIB, Partai Karya Republik, pukul 15.00 WIB, Partai Pandu Bangsa, pukul 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia, pukul 16.00 WIB.
Kemudian juga ada Partai Masyumi yang rencananya datang pada pukul 16.00 WIB, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) datang pukul 19.00 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa, pukul 20.00 WIB, Partai Kedaulatan, pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat, pukul 22.00 WIB.
Selain itu, Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran di hari terakhir ini akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Jika melewati waktu tersebut, maka partai politik yang belum mendaftar dan dokumennya belum lengkap, akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Apabila sampai pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
Idham mengatakan ada 10 partai politik yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, yaitu:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republik Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres
Kesepuluh partai politik ini nantinya akan ditunggu kehadirannya sampai dengan pukul 23.59 WIB. Sedangkan Idham menyebutkan sudah 21 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap, yaitu:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Saat ini 21 partai politik tersebut sudah masuk ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual agar dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024. (viz)
Artikel ini juga tayang di disway.id