JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Deretan Narapidana Kasus Korupsi di Jambi mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Informasi yang didapat, ada sebanyak 9 Narapidana Koruptor yang mendapatkan remisi kali ini, dengan tiga orang diantaranya diusulkan bebas bersyarat.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Efendi Hatta, Narapidana Kasus Korupsi ketok palu yang diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Benar, selain saya ada dua orang lagi yang juga diusulkan bebas bersyarat usai mendapatkan remisi yakni Muhammadiyah dan Zainal Abidin," katanya saat diwawancarai.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Nirina Zubir Terkait Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara
Selain ketiganya sejumlah nama juga dikabarkan mendapatkan remisi selama tiga bulan yakni Supardi Nurzain, Gusrizal, Tendri, Nuriadi L Elwy, Parlagutan Nasution dan Cek Man.
"Kita mengikuti persyaratan yang ada di Kemenkumham dimana syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah sudah membayar uang pengganti," tambahnya.
Diketahui, dalam remisi kali ini sebanyak 3.553 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan RI tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kamwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 3.553 narapidana tersebut, 3.523 orang mendapat RU I.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022
"30 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas," kata Aris.
Aris menyebutkan, 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.
Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.