Adapun rincian 30 narapidana yang mendapat RU II, yakni 6 orang mendapat remisi satu bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Pesawat Tempur TNI Terbang Rendah
BACA JUGA:Pasca Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Terbakar, Polisi Gelar Razia
Lebih lanjut, Aris narapidana khusus yang mendapatkan RU I yakni 2.015 narapidana kasus narkoba, 10 orang narapidana kasus korupsi, dan 4 narapidana kasus illegal fishing.
Di Jambi sendiri, terdapat 4.157 narapidana dan 742 tahanan. (dra)