Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Terancam Dipecat

Kamis 25-08-2022,11:28 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Video seorang perempuan dipukuli lelaki yang diduga oknum DPRD di Palembang ini menuai komentar dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Video berdurasi singkat itu, memperlihatkan bahwa perempuan yang dipukul di area SPBU itu berdiri di belakang mobil berwarna hitam. 

Lalu, seorang lelaki memakai baju putih keluar dan langsung meninju wajah perempuan tersebut. 

Tak hanya sekali, namun perempuan itu dipukuli berkali-kali.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 25 Agustus 2022, Libra, Beberapa Tindakan yang Anda Ambil Kemarin Mungkin Ditentang Hari Ini 

BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Kapolri

Tak lama kemudian, tampak ada warga yang memisahkan pria yang pukul perempuan tersebut.

Dalam postingan akun instagram hotmanparisofficial, pecinta berlian ini mengaku siap memberikan bantuan hukum gratis kepada perempuan yang dipukul tersebut. 

"Ribuan warga palembang ngadu ke hotman! Apa benar oknum DPRD palembang mukulin gadis muda hanya karena gadis itu tdk mau di potong antri di pom bensin! Lawann!." 

"Hotman siap bantuan hukum gratis dan berangkat ke palembang! Negara ini milik rakyat! Negara hukum! Hotman bantu secara hukum dan gratis," sebagaimana dikutip jambi-independent.co.id, dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pak Kapolri, Warga Pekanbaru Ini Ditahan di Polda Metro Jaya Gara-gara Senggol Ferdy Sambo di TikTok 

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dicecar 2 Pertanyaan Ini

Sementara, di postingan lainnya, dirinya meminta Kapolri untuk segera menindak lanjuti hal ini. 

"Bapak Kapolri, inilah saatnya bapak bertindak," katanya.

Hotman meminta agar Kapolri segera memerintahkan anggotanya untuk menjemput terduga oknum anggota DPRD di Palembang tersebut.

"Tolong perintahkan kepada Kapolda Palembang, agar oknum DPRD itu segera dijemput malam ini dan ditahan," ujarnya.

Kategori :