SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait adanya isu Pj Bupati Sarolangun tidak mendukung kinerja dan memfasilitasi kegiatan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, menemukan titik terang dan ada penyelesaian.
Sebelumnya, ada pemberitaan terkait adanya miskomunikasi antara Pemerintah Sarolangun, PJ Bupati dan Bawaslu, terkait fasilitas dan kinerja Bawaslu yang seakan akan tidak didukung oleh Bupati.
Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono mengatakan, bahwa memang pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu, dirinya bersama beberapa stafnya menemui Pj Bupati Sarolangun, guna menyampaikan beberapa hal terkait jelang tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin pembahasan, diantaranya terkait kebutuhan tenaga SDM (ASN) di Bawaslu, dan terkait kebutuhan operasional kendaraan penunjang.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya
Namun, pihak bawaslu menilai ada kesan dan ucapan dari Pj Bupati, seolah olah tidak ada celah untuk membantu, atau mendukung pihak bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Kita sudah menemukan titik terangnya, kejadian waktu itu mungkin karena faktor kelelahan atau lainnya. Tetapi sekarang sudah clear dan kita sepakat bersinergi untuk mensukseskan pemilu 2024 mendatang," katanya, Jum'at 26 Agustus 2022.
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun, Henrizal menjelaskan, perihal informasi atau berita yang beredar, di mana seakan akan Pj tidak mendukung pelaksanaan pemilu atau pemilukada yang dilakukan oleh Bawaslu tidaklah benar.
Menurut dia, salah satu tugas penjabat Bupati yaitu menjalankan dan mensukseskan Pemilu dan Pemilukada, dan itu juga sudah jelas ditegaskan di dalam SK.
BACA JUGA:Keterlaluan! Gara-gara Ini, Pengendara Mobil Pukul Sopir Bus Transjakarta
BACA JUGA:Update Harga Sawit di Jambi Sampai 1 September 2022
"Namun bukan berarti ketika kita diminta untuk melaksanakan suatu perintah itu tidak melalui mekanisme, semua ada mekanisme terkait proses maupun pelaksanaan suatu kegiatan tersebut," kata Pj Bupati Henrizal saat ditemui di rumah dinasnya.
"Contohnya, ketika kita Pemerintah ingin membantu tentu bisa membantu, namun dengan catatan tetap melalui mekanisme dan aturan. Tidak hari ini minta hari ini pula terkabul, ada mekanismenya (surat permohonan dan proses)," tambahnya
Lanjutnya, terkait permasalahan tersebut dikatakan mis komunikasi tidak juga, dalam beberapa kali kesempatan dan konfirmasi ingin bertemu selaku Pj Bupati tentu kooperatif menyambutnya.
"Mereka bertanya bapak dimana kita jawab di DPRD, mereka ingin bertemu saya bilang jam 1, mereka minta bantuan kita minta mereka buat surat. Nah, suratnya belum disposisi mereka minta selesai tidak bisa, kita ini ada aturan dan mekanisme," tuturnya.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Bersikaplah Terbuka Terhadap Ide dan Peluang yang Tidak Terduga
"Dasar kita Pemda itu ada tiga, yang pertama itu kewenangan, kedua itu proses dan ketiga kemampuan, kalo ketiganya sudah lengkap bisa kita lakukan," timpalnya
Memang ada beberapa hal yang harus dipahami dari permohonan dari Bawaslu itu, terutama terkait pemindahan atau kebutuhan SDM ASN di lingkup Bawaslu yang semua itu harus melalui mekanisme dan aturan.
Secara aturannya Pj tidak dibenar untuk memindah pegawai tersebut ke Bawaslu. Kecuali, ada usulan dari yang bersangkutan untuk ditempatkan di Bawaslu baru bisa dilakukan pemindahan tenaga ASN tersebut.
"Selanjutnya nanti diajukan ke Kemendagri, untuk usulan permintaan penempatan ASN di suatu instansi. Kalau secara aturan tidak ada, itu yang saya sebut tidak ada celah. Kalau untuk pengajuan operasional tetap kita laksanakan ketika itu sesuai dengan mekanismenya."
BACA JUGA:Putri Candrawathi 9 Jam Diperiksa namun Tidak Ditahan, akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain
BACA JUGA:Terbongkar, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Ternyata Hanya Akal-akalan
Ia menambahkan, terlepas dari itu semua kedepan, baik Bawaslu maupun Pemda Sarolangun tetap menyatukan tekat bersinergi untuk membangun dan mensukseskan Pemilu serta Pemilukada di Kabupaten sarolangun tahun 2024 mendatang.*