JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.
Hal inipun membuat pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara.
Abdul mengatakan Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban asusila dalam kasus tersebut.
"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.
BACA JUGA:Dosen Unja yang Jadi Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo, Sempat Terseret Tronton
BACA JUGA:Terbaru..! Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Melucuti Pakaiannya dan Lakukan Kontak Fisik
Menurut Abdul, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.
"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul seperti dikutip dari JPNN.com.
Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi.
"Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul.
BACA JUGA:Bantah Soal Tak Mau Bantu Bawaslu, Pj Bupati Sarolangun Henrizal Bilang Seperti Ini
BACA JUGA:Terbongkar, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Ternyata Hanya Akal-akalan
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari. *