MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Informasi terkait adanya penemuan bayi perempuan di Desa Bukittempurung, Kecamatan Mendaharaulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu, secara berantai sampai ke telinga khalayak ramai.
Diharapkan, dengan adanya informasi tersebut bisa membuat pihak keluarga dekat dari sang bayi mungil berusia sekitar dua bulan itu bisa mengetahui keberadaan bayi itu dan dapat segera menjemputnya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Al Yatama Jambi.
Selain itu, usai adanya informasi penemuan bayi itu juga, tidak sedikit masyarakat yang ingin mencalonkan diri untuk jadi orang tua asuh atau mengadopsi bayi mungil berkulit putih itu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tanjab Timur, M Ridwan menuturkan, jika ada pihak keluarga dari bayi tersebut yang mengenalinya karena melihat ciri-ciri dari perlengkapan yang ditemukan pada saat itu dan ingin mengambilnya.
BACA JUGA:Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pos Ronda Mendaharaulu Dititipkan di BRSAMPK Al Yatama Jambi
BACA JUGA:Teganya, Bayi Perempuan Ini Ditinggal Begitu Saja di Pinggir Jalan Lintas Mendahara Ulu
Begitu pula jika ada masyarakat yang ingin menjadi calon orang tua asuh atau ingin mengadopsi bayi tersebut, bisa langsung menghubungi piha Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur.
Nantinya, laporan dari para calon orang tua asuh yang masuk ke Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur akan diverifikasi terlebih dahulu bersama tim pertimbangan izin pengangkatan anak dari Provinsi Jambi.
"Hingga saat ini sudah ada puluhan orang yang berminat ingin mengadopsi bayi tersebut yang telah melapor ke kami. Akan tetapi proses adopsi ini baru bisa dilakukan setelah satu bulan pasca bayi tersebut kami titipkan di BRSAMPK Al Yatama Jambi," tuturnya, Jumat 26 Agustus 2022.
Selain itu, ada catatan lain jika ada masyarakat yang ingin menjadi calon orang tua asuh yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Yaitu, mereka harus menyertakan KTP, KK, foto dan surat nikah.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Rupanya, Tersangka dalam Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo adalah Panitia, Ini Identitasnya
"Yang pasti nanti akan diverifikasi terlebih dahulu dan akan dinilai oleh tim, apakah siapa calon orang tua asuh yang dianggap layak untuk mengadopsi bayi tersebut," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Sekdis PMD ini.
Lanjut, Ia juga menceritakan, jika penemuan bayi yang ditelantarkan seperti ini merupakan kejadian yang pertama kali ada di Kabupaten Tanjab Timur.
"Dari informasi kawan-kawan di Dinsos PPPA ini dan selama saya menjabat hampir lima tahun di sini, penemuan bayi atau Balita yang ditelantarkan orang tuanya belum pernah ada, ini kejadian yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.
M Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten itu, jika ada pihak keluarga yang merasa tidak sanggup untuk merawat anaknya karena faktor ekonomi atau dengan alasan lainnya, bisa segera melaporkan hal tersebut ke Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung, Kapolri : Mendekati Penyelesaian
BACA JUGA:Percaya Diri, Pelatih Thomas Doll yakin Persija Jakarta Menang Lawan Arema FC
"Nanti sama-sama kita cari solusinya. Bisa kita koordinasikan dengan Balai Anak yang ada di Kota Jambi atau dengan pihak panti asuhan. Bisa juga secara berjenjang dilaporkan ke pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan, lalu diteruskan ke kami. Jangan sampai anak itu ditelantarkan seperti kejadian di Kecamatan Mendaharaulu itu, yang bisa membahayakan keselamatan anak itu sendiri," pungkasnya. *