Terkait Subsidi Gaji, Pekerja Sebut Jangan Cuma PHP

Selasa 30-08-2022,12:36 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

 Karena pencairan terkait dengan peraturan dimana karyawan tersebut harus sudah terdaftar di perusahaan yang rutin membayar BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Anaknya Jadi Tersangka Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo, Begini Kata M Amin Anggota DPRD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

"Sementara teman saya ada yang sudah bekerja namun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,jadi tidak dapat subsidi. Ada juga yang sudah terdata namun tidak dapat subsidi. Saya juga bingung. Tapi kita berharap apapun bantuan yang diberikan pemerintah itu harus tepat sasaran," bebernya. *

 

Kategori :