Ayo Cepat Tukar, BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun 1995

Rabu 31-08-2022,18:22 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Bank Indonesia (BI) mengumumkan mencabut uang Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.

  Uang Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 adalah uang Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu.    Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari bi.go.id, Rabu 31 Agustus 2022.   Dikatakannya bahwa penarikan peredaran diumumkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.   BACA JUGA:Satu Rumah Semi Permanen di Tanjab Timur Dilahap Si Jago Merah   BACA JUGA:Aneh!! Oknum Polisi di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Suruh Wartawan Ngomong dengan Pohon   Adapun uang itu adalah URK Seri Demokrasi Pecahan Rp  300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.   “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya seperti dikutip dari JPNN.com   Erwin mengatakan masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.   URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama.   BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya   BACA JUGA:Perusahaan di Sarolangun Tak Laporkan Kebutuhan Karyawan, Pj Bupati Sebut Dapat Rugikan Kabupaten Sarolangun   Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.   Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.  
Namun, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.
 
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Erwin. *
Tags : #urk #uang rupiah khusus tahun 1995 #penarikan uang dari peredaran #bi tarik uang #bank indonesia
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini