JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan mencabut uang Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.
Ayo Cepat Tukar, BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun 1995
Rabu 31-08-2022,18:22 WIB
Editor : Surya Elviza
Namun, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Erwin. *
Kategori :