JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata motif sebenarnya pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga sudah dibeberkan oleh Bharada E.
Kebenaran ini disampaikan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan Bharada E pun sudah jujur membeberkan kronologis secara detail kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kebenaran inipun disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Dikatakanny bahwa pihaknya sudah mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E pada proses asesmen pengajuan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Vivo 1000
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (2)
"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," ujarnya, Minggu, 4 September 2022.
Bharada E juga telah menyampaikan seluruh informasi terkait rencana pembunuhan tersebut pada saat asesmen dilakukan.
Namun, pihaknya enggan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.
"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," ucapnya.
BACA JUGA:Nikmati Manisnya Aneka Durian Lokal Asal Bungo Saat Musim Durian, Ayo Intip Harganya
BACA JUGA:Kasus Turun, Penderita HIV/AIDS di Tanjab Barat Masih Rangking 2 di Jambi
Menurut Hasto, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator. Pasalnya, keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan.
"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tukasnya.
Rekonstruksi di Magelang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi.
BACA JUGA:Bos Minyak Rusia Jatuh dari Gedung RS, Kematiannya masih Misteri
BACA JUGA:Terungkap, Ini Pemilik Gudang BBM Ilegal di Kerinci, Polisi Beberkan Cara Kerjanya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang
Sebelumnya Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA:Prabowo dan Puan Beri Sinyal Maju Bersama di Pilpres 2024
BACA JUGA:Waduh, Jalur Tol Jambi-Rengat Masuk Kawasan WKS
Pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:Warga Jambi Siap-siap, Subsidi Upah Cair Minggu Depan
BACA JUGA:Berbahaya, Jangan Sampai Tekanan Ban Mobil Berkurang
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.
Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Syaiful Amri/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul motif pembunuhan brigadir j di duren tiga terungkap dari mulut bharada e