Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Skandal Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Bergeser ke Magelang, LSPK: Banyak Kejanggalan