Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.
BACA JUGA:Kembali Terjadi Polisi Tembak Polisi, Aipda Karnain Ditembak Rekannya dan Tewas di Depan Anak Istri
BACA JUGA:Jadi PR Besar, 20 RT di Kelurahan Lebak Bandung Belum Kampung Bantar
Kata Ketut Sumedana, instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring), pada Senin 5 September 2022.
Rakor ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, , Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). *