JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Terkait ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instrusi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi ini agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut.
BACA JUGA:Felicia Aulia, Siswi SMAN 3 Jambi Masuk 22 Besar Kompetisi AHM Best Student Nasional 2022
BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melayu Jambi
Ada pun poin-poin instruksi Jaksa Agung adalah:
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
2. Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
4. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
BACA JUGA:Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah yang Tewaskan Aipda A Karnain
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Warga Jambi, Pemprov akan Adakan Job Fair Targetkan 5 Ribu Pekerja
5. Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Senin, 5 September 2022.
Lanjutnya, hal ini supaya kepala daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.