Resmi Naik 10 September 2022, Ini Daftar Harga Terbaru Tarif Ojol

Rabu 07-09-2022,19:31 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT  - Kabar kurang mengenakkan bagi Anda pengguna angkutan Ojek Online (ojol).

Mulai 10 September 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.
 
BACA JUGA:Jembatan Putus Diterjang Banjir, Jalur Sungai Bahar-Jambi Putus
 
BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Arus Transportasi Jadi Problem Investasi di Jambi

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.

Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.

Jadi, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - Rp 10 ribu.
 
BACA JUGA:Pengamat Nilai Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Terlalu Lama Diawasi Plt

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - Rp 11.200 seperti dikutip dari JPNN.com

BACA JUGA:Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 - Rp 11 ribu. *

Kategori :