JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tarif ojek online (ojol) sudah berlaku mulai 11 September 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu 11 September 2022.Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini seperti dikutip dari JPNN.com
Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.
BACA JUGA:September Ceria di Rumah Kito Resort Hotel by WH
BACA JUGA:IPEF Ministerial Meeting Resmi Ditutup, Ini Hasilnya
-Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
BACA JUGA:Menghangatkan Makanan Pakai Microwave Picu Pertumbuhan Kanker? Ini Penjelasan Ahli
BACA JUGA:Warga Kumpeh Keluhkan Jalan Talang Pudak-Suak Kandis -Jambi Rusak Parah
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. *