JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sesuai dengan informasi yang beredar, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mengembangkan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Diketahui, Penyidik KPK memeriksa 15 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini
"Hari ini Selasa, 20 September 2022, pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018, Pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Adapun nama-nama yang diperiksa yakni :
1. ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019
BACA JUGA:Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2018, 75 Kades di Tebo akan Dipanggil
BACA JUGA:Film Miracle In Cell No 7 Tembus 3 Juta Lebih Penonton dalam 11 Hari
2. ARFAN Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017.
3. ARRAKHMAT EKA PUTRA Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
4. CEKMAN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
5. CHUMAIDI ZAIDI Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa 20 September 2022
BACA JUGA:SLB 2 Jambi Rancang Kegiatan Praktik Keterampilan Bagi Siswa
6. H. CORNELIS BUSTON Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
7. FAHRURROZI Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019