JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP, Hasan Ibrahim usai menjalani dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 11.15 WIB.
Saat diwawancarai, Hasan mengaku sudah mendengar kabar bahwa dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap ketok palu ini.
"Kepada semua pendukung dan masyarakat saya, saya minta maaf atas segala kekeliruan, kekhilafan dan keterlanjuran kejadian ini," ucapnya.
Hasan mengakui menerima uang suap tersebut namun sama sekali tidak tau mengenai asal usul uang yang diterimanya itu.
BACA JUGA:Jalan Jendral Sudirman Depan Transmart Macet, Ini Alasannya
BACA JUGA:Vendor Reklame Mulai Bongkar Papan Reklame di depan Transmart, Begini Situasinya
"Kalau seandainya saya tau itu ada racunnya tidak mungkin saya ambil, karena waktu itu ada orang kasih kita ambil saja," tambahnya.
Mengenai pemeriksaan dirinya hari ini, dikatakan Hasan bahwa pertanyaan dari penyidik masih sama saja dengan sebelumnya.
Diketahui, Hasan diperiksa Penyidik KPK di Gedung Lama lantai II Mapolda Jambi.
Tampak sangat jelas, ia memasuki ruangan pemeriksaan penyidik KPK menggunakan pakaian kemeja batik berwarna biru dengan menggunakan kopiah.
BACA JUGA:Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI, Kuasa Hukum PT HAL Hadir Ahli
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Sejumlah Papan Reklame Tak Berizin di Kota Jambi Dibongkar Siang Ini
Hasan Ibrahim sebelum memasuki ruangan pemeriksaan penyidik KPK saat dimintai keterangan mengatakan bahwa ia dipanggil oleh Penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan hanya sebagai saksi.
"Diperiksa hanya sebagai saksi,"ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Rama usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 11.00 WIB.