Agus juga diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus suap ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
BACA JUGA:Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pelayanan Terhadap Nasabah
BACA JUGA:Puluhan Jemaah Umrah Terlantar, Pemilik Tour And Travel Malah Umrah Satu Keluarga
Saat diwawancarai, Agus Rama membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Benar, saya sudah terima surat (penetapan tersangka) itu kemarin," katanya saat diwawancarai awak media.
Diakui Agus, bahwa penetapan tersangka dirinya berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa bulan sebelumnya di Mapolra Jambi.
Namun dijelaskan Agus, bahwa pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi bersama dengan beberapa anggota Fraksi PAN di DPRD periode yang lalu.
BACA JUGA:Berlanjut, Penyidik KPK Periksa Saksi Suap Ketok Palu di Mapolda Jambi, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi PPP Hasan Ibrahim Penuhi Panggilan Penyidik KPK
"Pertanyaannya normatif dan masih sama dengan sebelum-sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya juga, Mantan Wakil Bambang Bayu Suseno dari Fraksi PAN usai diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di gedung lama lantai II Mapolda Jambi pada Rabu, 21 September 2022.
"Diperiksa hanya sebagai saksi. Didalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN,"ujarnya.
Kata Bambang, ia dimintai keterangan terkait rekan rekan yang di DPRD. "Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,"ungkapnya.
BACA JUGA:Pompong Pengangkut Bibit Sawit Tenggelam di Perairan Berbak, 2 Orang Awaknya Belum Ditemukan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pememeriksa bebera saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.