JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU, mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun, Senin 19 September 2022.
Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Gelar Customer Relationship kepada Perusahaan Otobus
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Sosialisasi
Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.
Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
BACA JUGA:Ada Masalah pada Mesin, Pesawat Citilink Mendarat Darurat setelah Terbang 10 Menit
BACA JUGA:Selain Pembiayaan Hijau, Perbaikan Bauran Energi Terus Didorong Pemerintah untuk Ekonomi Berkelanjutan
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menutup keteranganya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Rutin Jalan Kaki Ternyata Bisa Cegah Pikun Lho
BACA JUGA:DPMPPA Kota Jambi Bakal Gelar Penilaian Kampung Bantar Periode II
Sementara itu ditempatkan yang terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro ikut menghimbau kepada masyarakat penerima BSU di wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
“Bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ucap Kunto.
Terakhir, Kunto kembali menghimbau agar seluruh perusahaan/pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya agar memastikan bahwa pekerjanya sudah terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan bagi yang sudah terdaftar agar tertib membayar iuran. *