JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Luhut Silaban datang memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Lama Mapolda Jambi.
Luhut diperiksa terkait kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Saat diwawancarai awak media, Luhut mengakui bahwa dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Iya saya ada dalam surat (penetapan tersangka) itu, tanggapannya kita siap kooperatif aja," ucapnya.
BACA JUGA:Bazar ACE Hardware Hadir di Lantai Dasar Mall Jamtos
Ditambahkan Luhut, bahwa dirinya diperiksa berbarengan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang lain yakni, Mesran yang juga dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk semuanya (28 orang tersangka)," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busroh penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Mapolda Jambi pada Kamis, 22 September 2022.
Saat diwawancarai awak media, Masnah menyebutkan bahwa kedatangan kali ini untuk mengkonfirmasi kepada penyidik tentang pengunduran dirinya pada tahun 2016 lalu.
"Ditanya terkait pengunduran diri itu, karena saya tahun 2016 itu kan sudah mundur dari anggota dewan," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut.
"Tidak, Tidak ada itu," sanggahnya.