Jambi, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID - Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), Ferdian Sutanto, menyerahkan, kesimpulan mereka kepada majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa 27 September 2022.
Ferdian kembali menegaskan, jika salah satu poin penting dalam kesimpulan mereka adalah terkait jabatan direktur penggugat No 14. Usai sidang mengatakan, bahwa kesimpulan ini adalah sebuah kesimpulan dari persidangan selama ini, untuk itu menurut hematnya perkara nomor 14 ini adalah direktur yang menggugat.
"Dalam kesimpulan, fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah dihadirkan memang orangnya adalah direktur. Sehingga dalam kesimpulan kami, kami berharap pengadilan menolak gugatan itu," kata Ferdian.
Dirinya juga menambahkan, kalau gugatan ini nantinya diterima tentunya akan tidak elok karena ini PHI.
BACA JUGA:Serahkan Kesimpulan, Karyawan PT HAL Berharap Hakim Mengabulkan Suluruh Gugatan
BACA JUGA:Stabilkan Harga, Bulog Gelontorkan 1.600 Ton Beras di Kabupaten Bungo
"Perkara nomor 14 ini adalah perkara direktur, sehingga apabila dia minta pesangon kurang tepat di forum ini. Kami berharap ini ditolak, kalau tidak ini menjadi aneh kalau dikabulkan," tutup Ferdian.
Untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hubungan industrial nomor 14 akan kembali digelar pada 11 Oktober 2022. *