Berdamai, PT HAL Bayarkan Seluruh Gugatan 6 Karyawan
Karyawan PT HAL Minta Hakim Kabulkan Gugatan--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – PT Hutan Alam Lestari (HAL) memilih berdamai dengan penggugat perkara nomor 16. Selain damai, perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit ini, memenuhi seluruh tuntutan 6 karyawan. Dan membayarkan gaji yang tidak terbayarkan selama ini.
Perdamaian itu merupakan etikad baik dari perusahaan terhadap pengugat. "Itu sudah kita bayarkan, ketika semua urusan selesai, maka gugatan akan dicabut" sebut Ferdian Sutanto, kuasa hukum PT HAL.
Menurut dia, perdamaian itu telah disepakati pada persidangan sebelumnya. Untuk perkara nomor 14 dan 15 masih terus berlanjut.
Sementara perkara 14, lanjutnya, majelis hakim diketui Romy Sinatra menolak eksepsi absolut dari tergugat. Hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan.
BACA JUGA:Terima SK, Khalis Mustiko akan Konsolidasi Menangkan Golkar di Tebo
BACA JUGA:Tertinggi Sepanjang Masa, Utang Italia Pecah Rekor
Terhadap putusan ini, Ferdian mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan mengajukan pembuktian serta menghadirkan saksi.
"Kita akan hadirkan beberapa saksi, setelah pihak penggugat, untuk beberapa orang yang dihadirkan kita lihat nanti," tandasnya. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: