JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri resmi menahan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana mendiang Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat di Mabes Polri.
BACA JUGA:Lakukan Merger, Operasional Pelindo Semakin Mudah
BACA JUGA:Rizky Billar Diduga Selingkuh dengan Artis Devina Kirana
Penahanan ini seiring dengan wajib lapor yang dilakukan oleh Putri Candrawathi jalani ke Bareskrim Polri.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan bahwa berkas dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Putri Candrawathi ditahan polisi seusai menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri.
Selain itu, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan juga di ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022 pukul 12.48 WIB.
BACA JUGA:Najwa Shihab Kritik Polisi, Akun Medsos Awak Narasi TV Diretas, Mabes Polri Bilang Begini
BACA JUGA:Airlangga Ungkap Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting untuk Kendalikan Inflasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengonfirmasi penahanan Putri Candrawathi.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri saat menjalani konferensi pers.
Putri terbukti sudah dalam keadaan baik setelah menjalani pemeriksaan jasmani dan psikologi.