SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi damai yang terjadi di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi beberapa hari lalu berbuntut laporan ke Polda Jambi.
Mantan Kepala Desa Sakean, Bustomi kepada awak media mengaku dirugikan dengan kata-kata yang diorasikan oleh Masita, saat melakukan aksi damai peringatan Hari Tani di Desa Sakean.
Dikatakan dia, saat itu dalam orasinya Masita menuduh Bustomi sebagai Sambo karena telah merugikan masyarakat dengan mengambil uang masyarakat sebesar Rp 450 ribu perbulan selama 18 tahun. Tuduhan tersebut membuat dirinya termakan emosi.
"Dia menuduh saya makan duit masyarakat sebanyak 500 KK, perbulannya Rp 450 ribu selama 18 tahun. Jadi saya ingin mempertanyakan atas dasar apa dia menuduh saya seperti itu. Mana buktinya. Kalau tidak ada buktinya, berarti ini sudah mencemarkan nama baik saya. Makanya saya laporkan ke Polda Jambi, agar laporan saya ini bisa ditindaklanjuti, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya," kata Bustomi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani Soroti Pembangunan RTH Eks Lokasi Pasar Angso Duo
BACA JUGA:Sepak Bola Kemalaman
Disebutkan dia, bukti laporannya tertuang dalam laporan aduan polisinya bernomor : Lapduan/115/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus.
Selain melaporkan Masita, ia juga melaporkan akun youtube 'Kampung Baguro' karena telah ikut menyebarkan perkataan Masita saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu itu.
"Saya berharap, kasus ini bisa segera disidik petugas," ujarnya singkat.
Sebelumnya, aksi ratusan petani Desa Sakean tersebut berujung ricuh. Dan Bustomi sendiri nyaris dipukul warga. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihalau pihak kepolisian dari Polres Muaro Jambi.
BACA JUGA:Polri Periksa 18 Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:Film Jagat Arwah Banjir Tanggapan Positif, Iqbaal Ramadhan: Local Fantasy Berbalut Horor Paling Caem di 2022!
Di kesempatan yang sama, Bustomi juga mendukung Polda Jambi dalam penegakan hukum di Jambi. Mantan Kades Sakean ini meminta pihak Polda Jambi segera mengusut tuntas kasus yang menjerat salah satu oknum SPI yakni Ihtazi. Kata Bustomi, saat ini sepengetahuannya Ihtazi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian.
"Informasi yang saya terima oknum SPI atas nama Ihtazi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya berharap Polda Jambi agar segera memprosesnya. Saya mendukung Polda Jambi menegakkan supremasi hukum dan segera menahan Ihtazi ini. Karena setahu saya tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, kenapa sampai sekarang dia tidak ditahan," kata Bustomi.
Menurut Bustomi, demi Equality Before the Law, Polda Jambi haruslah segera memproses kasus yang menjerat Ihtazi ini.
"Apakah memang ada penangguhan penahanan atau seperti apa. Tentunya sebagai warga negara yang baik saya mendukung Polda Jambi menegakkan hukum tanpa pandang bulu," kata Bustomi.*