KKI Warsi Jambi Gelar Workshop, Tingkatkan Atensi untuk Suku Anak Dalam, Ini yang Dibahas

Rabu 05-10-2022,09:50 WIB
Editor : Gita Savana

Sementara itu, M Fachri Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengatakan mengatakan, salah satu bentuk kolaborasi desa dengan perhutanan sosial bisa melalui BUMDes. 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Hari Akan Mulai Agak Lamban dan Bahkan Sedikit Membuat Frustrasi

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 5 Oktober2022, Scorpio, Anda Mungkin Sangat Tergoda Keluar dari Rutinitas Anda

“Kolaborasi menjadi kata kunci antara kelompok pemegang izin dengan BUMDes, baik itu pemanfaatan ekowisata, atau pengembangan komoditi yang cocok di desa. Prinsipnya dana desa, disesuaikan dengan permasalahan dan potensi desa,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Luthpiah Kadis DP3AP2 menyebutkan Badan Keuangan Provinsi mengalokasikan dana sebesar Rp60 juta untuk pengembangangan BUMDes.

Hal ini menjadi peluang bagi kelompok usaha berbasis potensi hutan untuk berkolaborasi dalam pengembangan usaha seperti ekowisata, jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, agrosilvopastura dan kerajinan ramah lingkungan yang berhasil meningkatkan nilai tambah pendapatan masyarakat. 

Praktik baik pengelolaan hutan dengan dukungan desa

Kabupaten Merangin terus melakukan inovasi dalam pengelolaan perhutanan sosial. Sebelumnya, melalui tahun 2021, telah mengeluarkan Perbup No 2 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah. 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 5 Oktober 2022, Aquarius, Kecelakaan Kecil Mungkin Terjadi di Rumah Hari ini 

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Polda Jambi Lakukan Doa Bersama Suporter Sepak Bola Koja Mania

Salah satu penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan perhutanan sosial melalui skema Afirmasi sebesar Rp15.000.000/lembaga pengelola Perhutanan Sosial di 22 desa. Pada tahun 2023, disebutkan adanya peningkatan alokasi dana afirmasi.

“Rancangan awal adanya peningkatan menjadi 50 juta per lembaga untuk tahun 2023. Ini sebagai bentuk apresiasi menghargai jerih payah masyarakat dalam pengelolaan hutan dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin Deddi Candra.

Inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Merangin meski tidak langsung mengelola kawasan hutan, namun alokasi dana dianggarkan untuk peningkatan kapasitas masyarakat pengelola, operasional lembaga, serta dukungan sarana dan prasarana.

Praktik baik pengelolaan perhutanan sosial dengan dukungan dana desa juga diterapkan oleh Pemerintah Desa Sungai Beras. Sejak tahun 2021 pemerintahan desa telah mengalokasikan sebanyak 20 juta unttuk perhutanan sosial, jumlah ini bertambah menjadi 52 juta pada tahun 2022.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Minta Maaf 

BACA JUGA:Harapan Kanjuruhan

Kategori :