Ini Tips Klaim Asuransi Pasca Mobil Terjebak Banjir

Sabtu 08-10-2022,21:20 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Musim hujan yang saat ini melanda wilayah Indonesia membuat beberapa wilayah terkena banjir.

Beberapa kendaraanpun terpaksa harus terjebak banjir. Hal ini tentunya membuat kondisi kendaraan menjadi lebih buruk.

Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat 7 Oktober 2022 jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.

Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.

BACA JUGA:Elon Musk Lanjutkan Rencana Membeli Twitter

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Megawati Bertemu, Ini yang Dibahas

Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.

Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor seperti dikutip dari JPNN.com

Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi.

BACA JUGA:Milad ke-56, MW KAHMI Provinsi Jambi Gelar Seminar Nasional Digitalisasi Pendidikan

BACA JUGA:Tersedia 324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Kategori :