"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," tutupnya.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Jambi Lancar Melalui Inspeksi Internal
BACA JUGA:Anies Baswedan Datangi Rumah Rizieq Shihab, Ini yang Dibahas
Untuk diketahui, pasca kejadian Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi tersebut.
Keenam tersangka, yakni Direktut LIB,Ketua Panpel, SO, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan 1 Danki Brimob.*