Polisi Minta Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran di Luar Gedung Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri

Minggu 09-10-2022,10:51 WIB
Editor : Gita Savana

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," tutupnya.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Jambi Lancar Melalui Inspeksi Internal 

BACA JUGA:Anies Baswedan Datangi Rumah Rizieq Shihab, Ini yang Dibahas

Untuk diketahui, pasca kejadian Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi tersebut.

Keenam tersangka, yakni Direktut LIB,Ketua Panpel, SO, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan 1 Danki Brimob.*

Kategori :