JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui lapas Jambi telah memindahkan 13 Narapidana resiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu 12 Oktober 2022.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib melalui Kadivas Kemenkumham Jambi Aris menyebutkan 13 napi tersebut telah sampai di dermaga Nusakambangan pukul 15.47 WIB.
"Tiba di dermaga Nusakambangan di jemput oleh petugas Lapas Nusakambangan," ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Dilanjutkan Kadivpas Kemenkumham Jambi dalam proses pemindahan 13 napi ke Nusa Kambangan di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.
BACA JUGA:Lesti Kejora Pilih Damai dan Cabut Laporan, Kuasa Hukum Billar Sebut Tak Ada Tekanan
BACA JUGA:Kisah Paku Bengkok, Saat DPD REI Jambi Bertemu Manajemen PT Semen Padang
"Alhamdulillah tadi sudah sampai dengan selamat," lanjutnya.
Dijelaskan Kadivpas Kasus Narapidana yang dipindahkan adalah narkoba, pembunuhan dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana Seumur Hidup 6 org, kasus pembuhunan pidana mati 1 org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup 5 orang dan penipuan 1 orang
"13 Napi tersebut ada yang kasus Narkoba hukuman seumur hidup, Kasus pembuhunan hukuman pidana mati, kasus pembuhunan hukuman seumur hidup dan penipuan", pungkasnya.*