Ini 6 Kesepakatan antara Forum RT Kota Jambi dengan Gubernur Jambi, Soal Truk Batu Bara

Sabtu 15-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Risza Saputra
Editor : Risza Saputra

Dalam audiensi tersebut, akhirnya disepakati sejumlah enam kesepakatan jangka pendek, antara Pemprov Jambi-Mapolda Jambi-Forum RT Kota Jambi.

BACA JUGA:Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Mata Ketua KAD Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Perpanjang Pajak dan SWDKLLJ di Samsat Keliling dapat Kesehatan Gratis Jasa Raharja

Enam kesepakatan itu adalah:

1. Jumlah kendaraan di kurangi dari 15.000 unit jadi 3.500 unit per hari.

2. Jam operasional di mulai pukul 20.00 WIB di mulut tambang, sehingga Sampai kecamatan Paal merah pukul 22.00 WIB.

3. Penambahan petugas di lapangan.

4. Tidak ada lagi parkir kendaraan pada bahu jalan, yang diawasi oleh Dishub dan Polri.

BACA JUGA:Jadi Polisi Terkaya, Irjen Teddy Minahasa Punya Harta Rp 29 Miliar 

BACA JUGA:BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

5. Jika terdapat pelanggaran dapat menghubungi nomor 081271391935 (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi).

6. Mengajak masyarakat ikut serta mendokumentasikan mobil mobil plat selain Jambi untuk bisa dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk dilakukan tindakan.

Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono, Sabtu 15 Oktober 2022 pagi, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya plat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.

Dan apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sejumlah 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.

BACA JUGA:Apin BK Bos Judi Online Medan Ditangkap di Malaysia, Malam Ini Dibawa ke Indonesia 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jambi Diganti, Ini Penggantinya

Kategori :