Kemudian Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan kondisi menangis dan turun bersama Bripka RR.
BACA JUGA:Terganjal Kondisi Ekonomi, Biaya Haji akan Dikaji Ulang
BACA JUGA:Rp 15.500
Menurut kuasa hukum, permintaan untuk Brigadir J resign terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap Putri pada malam sebelumnnya.
Terkait dengan esepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum, terdapat perlawanan Ferdy Sambo untuk minta dibebaskan dan kuasa hukum mengatakan bahwa ada fakta yang hilang.
Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.
Menurut Arman Hanis, yang merupakan kuasa hukum Sambo, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Ini Kata Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk Personel Polda Jambi, Sebelum Sertijab Siang Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Besok, Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Jambi
Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman pada Senin 17 Oktober 2022.
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.
Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Truk VS Kijang Inova di Jalan Lintas Timur, Tanjab Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bagi Bagi Uang Rp 2 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir J
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.