Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," pungkasnya.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Permintaan Putri Candrawathi Pada Brigadir J Dalam Kamarnya di Magelang
https://disway.id/read/662721/permintaan-putri-candrawathi-pada-brigadir-j-dalam-kamarnya-di-magelang