SIDOARJO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ekspor ilegal enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan seberat 150 kilogram (kg) berhasil digagalkan.
Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan ekspor ilegal tersebut .
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono pada Rabu 19 Oktober 2022 mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan perwujudan tugas dalam mengawasi ekspor.
Dikatakannya bahwa ekspor ini tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini.
BACA JUGA:8 Langkah Sederhana Menghindari Risiko Gagal Ginjal Anak
"Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang bersama BKSDA. Lalu, dilakukan penindakan pada 14 Oktober karena peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor, maupun introduksi dari laut wajib disertai SATS-LN. Pada 17 Oktober, seluruh barang bukti kami serah terimakan ke BKSDA Jawa Timur," ujarnya.
Menurut Himawan ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia seperti dikutip dari JPNN.com
Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor memerlukan pengawasan.
Dorong Produk UMKM Tembus Ekspor dari Wilayah Ini, Bea Cukai Jalin Kolaborasi
BACA JUGA:Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Polisi yang Perintahkan Gas Air Mata
BACA JUGA:Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Semua Jenis Obat Sirup
Tujuannya, pelayanan tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara.
"’Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan!" ucapnya. *