JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi gelar rapat bersama Dinas PUPR Provinsi Jambi Terkait pembahasan Feasibility Study (FS) Pembangunan Sport Center.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo berserta seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi bersama dengan konsultan.
Rapat ini dilakukan dalam rangka meminta keterangan dan paparan terkait dengan lokasi pembangunan sport center (stadion olaraga di Jambi).
Selama ini, lokasi pembangunan Sport center menjadi persoalan di lapangan karena ada tiga titik rencana lokasi.
"Untuk fungsi anggaran sudah kita laksanakan dan tujuan pemerintah memiliki stadion itu bagus dan soal teknis kita tidak mengikuti," ujar Wartono, Kamis 21 Juli 2022.
Lanjutnya, terkait dengan penambahan estimasi anggaran, pihaknya belum tahu karena DPRD hanya menganggarkan 250 Miliaran untuk pembangunan tersebut.
Berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh Ahmad Fauzi yang mengatakan, dari hasil pemaparan konsultan terkait lokasi pembagunan stadion di Provinsi Jambi bahwa dari tiga lokasi yang berada di Pondok Meja, Sungai Gelam dan Pijoan, nilai tertinggi dari para konsultan, maka direkomendasi lokasi stadion di pijoan.
"Maka dari pada itu Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah terutama dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi untuk menentukan lokasi stadion tersebut, " pungkasnya.*