Nah, dalam proses penyidikan, RM sebagai pelapor akhirnya mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi dengan melampirkan surat perdamaian.
BACA JUGA:Kebakaran di Kuala Tungkal, 8 Ruko Ludes, 3 Korban Alami Luka Bakar
BACA JUGA:Sudah Dilarang Lewat SE Bupati, Kades di Merangin Nekat ke Luar Negeri
Perdamaian ini terjadi, setelah para pelaku memberi ganti rugi pada RM. “Selanjutnya penyidik melakukan penghentian penyidikan dengan mekanisme restorative justice,” kata dia.
Tadi siang, RM pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, atas penyelesaian kasus secara restorative justice ini. *