Begini Cara Wanita di Kuala Tungkal Aborsi Cucunya Sendiri

Senin 31-10-2022,23:11 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Gita Savana

Namun, sejumlah pelaku tersebut tidak ditahan. Bahkan, rekonstruksi kasus pembuangan bayi dan dugaan aborsi itu sudah dilakukan gelar perkara, dan ditetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Janji Kooperatif yang Dilanggar 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PKL di PT SGS, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Terjepit Mesin Hot Press

"Berdasarkan pemeriksaan yang sudah kita lakukan sementara, kontruksinya dari penyidik menyimpulkan memang matinya bayi itu diduga kuat pelakunya dari ibunya sendiri si N ya." Katanya. Senin, 31 Oktober 2022.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun. Namun dirinya selaku pimpinan kepolisian tertinggi di Tanjab Barat mengambil kebijakan untuk tidak ditahan para pelaku.

"Tapi kami dari penyidik dari polres, saya kapolres mengambil kebijakan untuk tidak ditahan karena masih ibunya sendiri," ujarnya.

"Kemudian untuk ayah dari N dan pacarnya si A ini itu dikenakan juga kita jerat dengan pasal 181, menyembunyikan menghilangkan dengan tujuan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang untuk mereka berdua ini memang ancamanannya hanya 9 bulan tidak dapat ditahan," bebernya.

BACA JUGA:Pendaftaran 522.224 Formasi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftar di Link SSCASN dan Syaratnya 

BACA JUGA:Tok, Pembunuh Anak di Kabupaten Bungo Divonis Penjara Seumur Hidup

Hasil pemeriksaan medis, kematian bayi tersebut sepenuhnya dikarenakan perbuatan dari ibu N yakni dengan memukul dan memaksa untuk bisa lahir.

"Untuk otopsi sudah kita lakukan untuk memperkuat bahwa penyebab kematian bayi itu memang ya karena tindakan tindakan dari ibunya," kata dia.

"Sementara untuk perkaranya masih kita proses untuk para pelaku tidak kita lalukan penahanan karena memang masih keluarga sendiri nanti untuk perkembangannya karena satu keluarga seperti apa nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan apakah perlu dilanjutkan atau tidak, karena dengan semangat kepolisian untuk hal-hal penyelesaian perkara non jalur hukum kami kedepankan juga," pungkasnya.

Untuk diketahui kasus itu terungkap saat warga mempergoki tersangka membuang bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al Iklas, Lorong Rezeki Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis 13 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:572 Prajurit dan PNS Korem Jalani Tes Urin, Danrem 042/Gapu: Terlibat Narkoba, Dipecat 

BACA JUGA:5 Desa di Provinsi Jambi Belum Dialiri Listrik, 4 di Merangin, 1 di Kerinci, Ini Kata Kadis ESDM

Pelaku diketahui bernama Ambok Dalle alias A (21) warga Jalan Bahari Rt.16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kategori :