Ini Penjelasan Hotman Paris Terkait Nikita Mirzani yang Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa 01-11-2022,22:02 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Hotman mengaku mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menurut dia, di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.

Meski demikian, kata Hotman, penerapan pasal itu harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.

BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur Terbakar

BACA JUGA:Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, Selasa 1 November 2022 seperti dikutip dari JPNN.com

Adapun Nikita kini ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, karena kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ibu tiga anak itu mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, selama 20 hari. Dia dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti

BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit


Kasus bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. *

 

Kategori :