Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas utang tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp 20 juta tiap bulan," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
BACA JUGA:Wow, KKKS Temukan Cadangan Minyak dan Gas Baru di Sumatra Selatan
BACA JUGA:BLT BBM Tahap II Segera Cair, Penerimanya di Jambi Capai 200 Ribuan Orang
Selain itu Kemenko Polhukam juga banyak menerima laporan terkait kasus mafia tambang.
Dengan demikian, Mahfud MD akan terus menjalin kerjasama dengan KPK demi memberantas semua kasus mafia tambang yang ada di Indonesia.
"Sekarang isu-isu dan laporan tentang ini masih banyak yang masuk juga ke kantor saya," pungkas Mahfud MD.
"Nanti saya akan kordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertimbangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," sambungnya.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Bandang di Trenggalek
Sebelumnya, Ismail Bolong membuat pengakuan telah mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video testimoni telah menyetor uang hasil pengepulan ilegal penambangan batubara ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ia mengaku Brigjen Hnedra yang pada saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri telah memaksanya untuk membuat video tersebut.
Eks anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, itu membuat video klarifikasi dan telah diterima oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut bahwa Ismail Bolong telah membuat pengakuan baru terkait setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim.
BACA JUGA:Kemendag Perketat Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal
BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan Tak Ada Ancaman PHK Pasca Kenaikan Cukai Rokok
"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud MD pada Minggu, 6 November 2022.