Sementara Masta Aritonang Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya melihat ada indikasi pemberangusan serikat buruh jika ketua dan sekretaris federasi di PT Djambi Waras di-PHK.
BACA JUGA:2 Satpam Stasiun Duri Aniaya Pemuda Down Syndrom, Berujung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Unja Gelar Pembinaan Mental untuk 1.000an Mahasiswa Baru Angkatan Tahun 2022
"Tanpa ada pemberitahuan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Di Perjanjian Keja Besama (PKB) padahal sudah disepakati, jika ada konflik dikoordinasikan dengan pengurus agar bisa mengondusifkan anggota," kata Masta.
Dalam PKB sudah disepakati, masa kerja 22 tahun dengan usia 45 tahun itu masuk pensiun dini dan dapat mengajukan pensiun.
"Macam mana mengajukan tapi sudah dipecat duluan. Ketua juga sudah dipecat duluan padahal tidak ada indisipliner selama bekerja," ungkapnya.
Dijelaskannya, PT Djambi Waras ini sengaja memenggal kepala Serikat Buruh yang ada di sana.
BACA JUGA:Promo Hondira Nge-BeAT, Cukup Bayar DP Rp 500 Ribu
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Mobil Anti Peluru untuk KTT G20
"Pendapat dari Disnaker sangat tidak rasional, karena yang katanya melakukan pembinaan tapi tidak dilakukan dengan baik," ujarnya.
Permintaan mereka agar membatalkan PHK terhadap ketua serikat dan memberikan pesangon pada buruh yang di-PHK sesuai dengan ketentuan.
"Kalau untuk usia pensiun dini berikan 1,75 kali ketentuan bukan satu kali ketentuan," sebutnya.
"Meskipun teman-teman sudah mengambil pesangon pada pensiun dini tapi tetap kita upayakan untuk sisanya sesuai ketentuan agar dapat dibayar juga," katanya.
BACA JUGA:Meriahnya Penutupan TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi di Batanghari
BACA JUGA:Detik-detik Kakek 71 Tahun Tabrakan Diri ke Kereta Api di Cengkareng, Kondisinya Mengenaskan
Sementara Kepala Dinas Tenga Kerja, Koperasi dan UMKM, Komari mengatakan, memang ada sekitar 5 orang buruh yang masuk usia pensiun dan pesangonnya tidak dibayarkan sesuai ketentuan.