KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bambang Purwanto (BP), Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Tanjab Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat terkait dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021 lalu.
Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Tanjab Barat, Marcelo Bellah melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Mubammad Lutfi bahwa tersangka diduga melakukan tindakpidana korupsi DD dan Add.
"Penetapan itu bersadarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022," ungkapnya, Kamis 9 November 2022.
Lebih lanjut, Kastel menuturkan bahwa tersangka telah melakukan pengelolaan sejak 2018 sampai tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).
BACA JUGA:Jadi Korban PHK, Puluhan Buruh PT Djambi Waras Tuntut Hak Mereka Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Pengangguran di Jambi Capai 86 Ribu Orang, Pemprov Jambi Siapkan Program Dumisake
"Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya," tuturnya.
Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.
"Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi," sebut Kastel.
Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
BACA JUGA:Tak Ada yang Kelola, Sampah di Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat Timbulkan Bau Tak Sedap
BACA JUGA:4 Hari Mengungsi Akibat Banjir di Jambi, Warga Nyogan Mulai Kesulitan Air Bersih dan Makanan
"Sebesar kurang lebih Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.
"Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.*