Padahal Lulus 3 Besar Calon Polwan, Anak Petani Ini Malah Digugurkan, Ini Kata Mabes Polri

Rabu 09-11-2022,20:59 WIB
Editor : Surya Elviza

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara.

BACA JUGA:4 Hari Mengungsi Akibat Banjir di Jambi, Warga Nyogan Mulai Kesulitan Air Bersih dan Makanan

BACA JUGA:Detik-detik Kakek 71 Tahun Tabrakan Diri ke Kereta Api di Cengkareng, Kondisinya Mengenaskan

Hal ini  terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya. Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. (Gatot Wahyu/fin.co.id)

Artikel ini juga tayang di fin.co.id

Dengan judul lulus tiga besar terbaik calon polwan anak petani digugurkan polda maluku utara mabes polri buka suara

Kategori :