JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung lagi sebagai tersangka dugaan suap.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.
Dikatakannya bahwa status tersangka ditetapkan terhadap hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.
BACA JUGA:2 Mobil Tabrakan di Tanjab Timur, Mobil Carry Bermuatan Tabung Gas Nyaris Terjun ke Kanal
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.
Namun pihaknya belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru di kasus ini. Dia hanya memastikan, hal itu bakal segera disampaikan ke publik.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, tujuh saksi diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Harap-harap Cemas, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Pastikan Ada Rotasi Para Kepala OPD, Siapa Saja
BACA JUGA:Pencari Harta Karun Marak di Suak Kandis, Selami Sungai Batanghari untuk Cari Benda Purbakala
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perkara yang didalami ialah terkait tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
Pemeriksaan dilaksanakan langsung di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.